1 Ukuran Tiang Bendera yang Harus Digunakan. Peraturan mengenai ukuran tiang bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 13 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ayat pertama tertulis bahwa Bendera Negara harus dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran benderanya.
ViralCurhat Suami Punya Istri Gaji Lebih Tinggi, tak Tahan Diperlakukan Kasar dan tak Dihormati RUMAH TERLARIS PONOROGO DESAIN MPODERN MINIMALIS Rp243.000.000 Jawa Timur, Ponorogo. Tanah Jalan Dewi Saraswati Seminyak Kuta Tanah Murah Cantik di Perumahan Premium Gumpang Tyfountek UMS Solo Jalan 10 Meter Surakarta Rp3.000.000
UDm0j6.