Prasangkaakan mengabaikan penilaian efektif dan dapat melanggar hukum anti diskriminasi. f. Pengaruh kesan terakhir. Ketika penilai diharuskan menilai kinerja karyawan pada masa lampau, kadang-kadang penilai mempresepsikan dengan tindakan karyawan pada saat ini yang sebetulnya tidak berhubungan dengan kinerja masa lampau. Mahasiswa/Alumni Universitas Tarumanagara15 Juli 2022 1002Jawaban yang benar adalah b. Laki-laki dan perempuan memiliki persamaan hak untuk bekerja di perusahaan milik negara maupun perusahaan swasta. Cermati penjelasan berikut ya! Dalam pasal 1 ayat 3 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Dari pernyataan di atas yang termasuk upaya anti diskriminasi yakni laki-laki dan perempuan memiliki persamaan hak untuk bekerja di perusahaan milik negara ataupun perusahaan swasta. Hal ini adalah salah satu upaya mencegah diskriminasi gender di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu jawaban yang tepat adalah b. Laki-laki dan perempuan memiliki persamaan hak untuk bekerja di perusahaan milik negara maupun perusahaan swasta.
Mampumenghindari perilaku diskriminasi Mampu berperilaku yang mencerminkan from AA 1
› Banyak hal terungkap dari hasil Survei Pandangan Masyarakat terhadap Hak Memperoleh Keadilan oleh Komnas HAM dan Litbang ”Kompas”. Di antaranya pandangan publik soal perlakuan diskriminasi dan putusan hukum. OlehCyprianus Anto Saptowalyono 10 menit baca TANGKAPAN LAYAR KANAL YOUTUBE KOMNAS HAM Webinar peluncuran hasil survei nasional pandangan masyarakat atas hak memperoleh keadilan yang digelar secara daring, Rabu 8/12/2021.Ada banyak hal terungkap dari hasil Survei Pandangan Masyarakat terhadap Hak Memperoleh Keadilan di Indonesia yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM bekerja sama dengan Litbang Kompas. Pandangan masyarakat terkait perlakuan diskriminasi saat berhadapan dengan aparat penegak hukum dan putusan hukum tidak adil terekam pula dari survei yang melibatkan responden di 34 provinsi di Indonesia dengan waktu pelaksanaan lapangan mulai dari pekan keempat September hingga pekan kedua Oktober 2021 webinar dan diskusi publik peluncuran hasil survei tersebut, Rabu 8/12/2021, Pelaksana Tugas Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM Mimin Dwi Hartono menuturkan bahwa mayoritas responden 72,2 persen tidak pernah mengalami, mendengar, ataupun menyaksikan perbedaan perlakuan atau diskriminasi saat berhadapan dengan aparat penegak hukum; baik polisi, jaksa, hakim, maupun advokat. Namun, responden yang mengatakan pernah mengalami, mendengar, atau menyaksikan diskriminasi juga cukup besar, yakni 27,8 persen. Mereka yang pernah mengalami atau mendengar adanya perlakuan diskriminatif itu terbanyak dari tingkat pendidikan tinggi, kelas atas, dan wilayah perkotaan. Perbedaan perlakuan saat berhadapan dengan aparat tersebut lebih banyak dialami oleh mereka yang pernah mengadu atau mendampingi anggota keluarga/kerabat/tetangga yang mengadukan pelanggaran hak memperoleh LAYAR ZOOM Paparan terkait diskriminasi saat berhadapan dengan aparat penegak hukum. Paparan disampaikan pada webinar peluncuran hasil survei nasional pandangan masyarakat atas hak memperoleh keadilan yang digelar secara daring, Rabu 8/12/2021.Bentuk diskriminasi yang dialami responden adalah proses dipersulit 63,8 persen, proses penanganan kasus yang lambat 52,4 persen, proses terkatung-katung atau pingpong 32,9 persen, dan biaya penanganan kasus yang mahal 31,7 persen. Alasan terbanyak diperlakukan berbeda atau didiskriminasi adalah karena status sosial ekonomi, yakni 76,5 persen. Alasan lain adalah karena tingkat pendidikan atau pengetahuan 30,5 persen, suku atau etnis tertentu 18,5 persen, difabel 12 persen, umur 11,7 persen, pemeluk agama tertentu 11,2 persen, jender 9,5 persen, transjender atau orientasi seksual 3,6 persen, ada beking 0,4 persen, dan lainnya 0,4 persen.Baca juga RKUHP yang Rawan Langgengkan Diskriminasi Kalangan DisabilitasSebagian besar atau 58,3 persen responden survei menyatakan belum pernah berurusan dengan pengadilan. Ada 6,3 persen responden yang pernah mendapatkan putusan hukum yang tidak adil. Menurut tingkat pendidikan, sebagian besar responden yang berpendidikan tinggi dan kelas menengah atas dan atas mengaku pernah mendapat putusan hukum yang tidak besar, yakni 60,1 persen responden, tahu bahwa mereka berhak menyampaikan laporan atau pengaduan jika mendapatkan perlakuan tidak adil dalam proses hukum. Dan, 39,9 persen responden tidak mengetahui hal tersebut. ”Jadi, hampir 60 banding 40. Ternyata yang 40 ini tidak tahu bahwa mereka punya hak untuk menyampaikan laporan. Hal ini menjadi tugas kita semua agar masyarakat aware sadar terhadap haknya untuk menyampaikan pengaduan ketika ada perlakuan tidak adil yang dialami,” ujar hampir 60 banding 40. Ternyata yang 40 ini tidak tahu bahwa mereka punya hak untuk menyampaikan laporan. Hal ini menjadi tugas kita semua agar masyarakat aware sadar terhadap haknya untuk menyampaikan pengaduan ketika ada perlakuan tidak adil yang LAYAR ZOOM Paparan terkait putusan hukum yang tidak adil. Paparan disampaikan pada webinar peluncuran hasil survei nasional pandangan masyarakat atas hak memperoleh keadilan yang digelar secara daring, Rabu 8/12/2021.Survei menunjukkan bahwa generasi baby boomers, mereka yang berpendidikan rendah, dan kelas bawah cenderung kurang mendapatkan sosialisasi hak untuk menyampaikan pengaduan. Mayoritas yang tidak mendapatkan sosialisasi hak untuk menyampaikan pengaduan itu adalah mereka yang berada di perdesaan. Hal ini mengonfirmasi pentingnya sosialisasi dan pendidikan hukum kepada masyarakat, terutama di segmen rekomendasi, Mimin menuturkan bahwa lembaga penegak hukum direkomendasikan terus memperbaiki kinerjanya supaya mampu memenuhi dan melindungi hak memperoleh berikutnya adalah lembaga penegak hukum agar membuat regulasi, standardisasi, dan pemahaman yang sama atas pendekatan keadilan restoratif supaya memenuhi dan melindungi hak memperoleh keadilan secara benar dan lembaga penegak hukum dan negara agar bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum, tokoh masyarakat/pemuka adat, dan Komnas HAM dalam melakukan perbaikan menyeluruh atas regulasi, kebijakan, dan program terkait dengan hak memperoleh keadilan. ”Hal ini terutama untuk memperbaiki akses atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan mereka yang tinggal di wilayah perdesaan,” ujar HELLEN SINOMBOR Peserta diskusi publik ”Parabegal Bukan Paralegal” Studi Persepsi Masyarakat Pencari Keadilan tentang Peran Paralegal dalam Pemenuhan Akses Keadilan melalui Hak Bantuan Hukum, Rabu 15/5/2019, di Jakarta, berfoto menuturkan, lembaga penegak hukum pun agar mengacu pada standar norma dan pengaturan tentang hak memperoleh keadilan—yang saat ini sedang disusun oleh Komnas HAM—sebagai panduan dan penafsiran atas hak memperoleh keadilan. Hal ini agar sesuai dengan prinsip HAM dan standarisasi pemenuhan serta perlindungan hak memperoleh juga 21 Tahun, Realisasi UU Pengadilan HAM Masih Jauh Panggang dari ApiDi sesi tanggapan terhadap hasil survei, anggota Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas, Poengky Indarti, menuturkan, Kompolnas setiap tahun rata-rata menerima pengaduan masyarakat sebanyak kasus. Sebanyak 90 persen di antaranya mengadukan kinerja reserse. Sebanyak 80 persen di antaranya mengeluhkan pelayanan buruk, misalnya proses penyelidikan dan penyidikan lama.”Misalnya, enggak segera ditetapkan tersangka atau ditetapkan tersangka, tapi karena tersangka masuk DPO daftar pencarian orang sehingga kasus terkatung-katung. Ada juga terkait administrasi, misalnya belum dikirim SP2HP surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dan sebagainya. Itu kalau di Kompolnas masuk sebagai pelayanan buruk, kalau dalam penelitian survei ini masuk dalam diskriminasi,” kata HELLEN SINOMBOR Suasana Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam diskusi publik bertema ”Menolak Diskriminasi Jender dan Kekerasan Sistemik terhadap Perempuan dalam RUU Ketahanan Keluarga” di Gedung IASTH, Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Rabu 26/2/2020.Di Kompolnas pun ada aduan terkait diskriminasi. Tahun 2021 ini, Kompolnas menerima 43 aduan terkait diskriminasi. ”Misalnya, si A mengadu pada polisi. A dan B bermusuhan. Si B juga mengadu. Jadi, A dan B sama-sama mengadu ke polisi. Tetapi, meski si A mengadu terlebih dahulu, proses si B yang dijalankan lebih cepat sehingga di situ ada diskriminasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” kata juga Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri dengan Perkuat Pengawasan InternalSecara total, sepanjang Januari hingga November 2021, Kompolnas menerima aduan. Perinciannya, antara lain, terkait reserse aduan, samapta 210 aduan, propam 68 aduan, dan lalu lintas 16 aduan. Pelayanan buruk sebanyak aduan, penyalahgunaan wewenang 128 aduan, diskriminasi 43 aduan, diskresi keliru 20 aduan, dan korupsi 6 aduan.”Sampai saat ini masih ada pengaduan ke Kompolnas sehingga jumlah tersebut di atas dapat bertambah. Kemudian, tidak semua yang diadukan benar sehingga kami harus melakukan klarifikasi atau gelar perkara dengan kasatwil dan kasatker,” kata saat ini masih ada pengaduan ke Kompolnas sehingga jumlah tersebut di atas dapat bertambah. Kemudian, tidak semua yang diadukan benar sehingga kami harus melakukan klarifikasi atau gelar perkara dengan kasatwil dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi Kepolisian Nasional Mahfud MD memberikan keterangan pers seusai pertemuan, Selasa 9/3/2021, di kantor dan terpacuKepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung MA Dwiarso Budi Santiarto menuturkan, hal yang menjadi sorotan pihaknya adalah masalah penilaian terhadap putusan hakim yang sebagian besar masih menyatakan tidak adil. Pembahasan secara internal dengan pimpinan dan badan litbang diklat di MA akan dilakukan untuk mencari tahu mengenai aspek bagaimana dan apa yang menyebabkan hal tersebut. ”Walaupun ini bukan merupakan hal yang baru bagi kami, dengan adanya survei dari Komnas HAM ini, kami menjadi terpicu dan terpacu untuk memperbaiki diri,” juga Sidang Pidana Daring, Pemenuhan Hak Terdakwa Perlu DievaluasiDwiarso menuturkan, hal yang juga cukup mengejutkan adalah sebagian besar responden tidak setuju dengan sidang daring online di masa pandemi. MA, dalam hal ini badan peradilan, tentu tidak bisa bekerja sendiri dan akan saling berkaitan dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengacara. Pemeriksaan saksi, pemeriksaan barang bukti, dan segala sesuatu dalam suatu sidang daring memiliki banyak kaitan yang berbeda dengan sidang tatap muka atau sidang terbuka untuk umum di ruang daring tersebut tergantung pada jaringan internet dan sarana-prasarana pada kepolisian. ”Misalnya, tahanan atau terdakwa itu ditahan di polsek-polsek, di mana polsek-polsek itu masih belum memiliki jaringan atau prasarana yang memadai untuk memeriksa si terdakwa yang ditahan di sana,” kata LAYAR ZOOM Paparan terkait respons terhadap persidangan secara dalam jaringan online. Paparan disampaikan pada webinar peluncuran hasil survei nasional pandangan masyarakat atas hak memperoleh keadilan yang digelar secara daring, Rabu 8/12/2021.Karena itu, terkadang harus menggunakan peralatan seperti telepon genggam milik penyidik dan tidak memakai komputer atau laptop. Kondisi seperti ini memengaruhi kelancaran sidang daring tersebut. ”Sehingga perlu kita telusuri dan pelajari, apakah yang menyebabkan masyarakat ini tidak setuju terhadap sidang online itu karena masalah sarana-prasarana atau masalah culture dan mindset,” ujar kita telusuri dan pelajari, apakah yang menyebabkan masyarakat ini tidak setuju terhadap sidang online itu karena masalah sarana-prasarana atau masalah culture dan hal tersebut diakibatkan masalah budaya dan pola pikir, menurut dia, kita tidak bisa menghambat adanya suatu teknologi yang digunakan untuk kebaikan dalam melaksanakan atau mewujudkan suatu peradilan. ”Karena apa? Karena di masa pandemi ini tidak mungkin kita paksakan untuk hadir. Mungkin hanya terhadap kasus-kasus tertentu saja, yang tidak dimungkinkan sidang online, bisa kita laksanakan sidang secara tatap muka,” menuturkan, hal seperti itu pun nantinya dapat menimbulkan penilaian masyarakat yang mempertanyakan mengapa satu kasus dapat dilaksanakan dengan sidang tatap muka dan kasus lain tidak. Demikian pula ada penilaian bahwa pengadilan tidak adil dan tidak memberlakukan secara Sidang secara daring yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu 26/6/2021.Terkait masalah pengaduan, Dwiarso menuturkan bahwa lembaga badan pengawasan merupakan suatu pengawas fungsional dari MA yang melakukan pengawasan secara internal. Di samping itu, ada Komisi Yudisial yang melakukan pengawasan secara eksternal. ”Kami juga menerima berbagai pengaduan yang dari tahun ke tahun meningkat. Kami juga telah melakukan pemeriksaaan, turun tim, kemudian kita juga sudah menghasilkan LHP laporan hasil pemeriksaan,” juga ICW Sebut Penindakan Kasus Korupsi oleh Penegak Hukum Sangat BurukLaporan hasil pemeriksaan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin. Sebagai gambaran, dari tahun ke tahun, sampai tahun 2020, rata-rata hukuman disiplin terhadap hakim dan aparat peradilan setahun berkisar 120 sampai 160. ”Tapi, untuk tahun ini sudah di atas 200. Ini kami tidak tahu apakah karena ada peningkatan pelanggaran atau kinerja dari badan pengawasan yang tahun ini, karena masa pandemi, kita delegasikan pemeriksaan itu ke pengadilan tingkat banding,” kata tingkat banding yang daya jangkau dan rentang kendalinya lebih pendek dengan obyek yang diperiksa tersebut diperkirakan lebih efektif untuk memeriksa atau menangani pengaduan-pengaduan tersebut. “Sehingga kami berkesimpulan dengan adanya kecepatan kita menangani pengaduan, semakin banyak pula pengaduan yang masuk. Akan tetapi, sebagaimana yang disampaikan Kompolnas, tidak semua pengaduan itu kita tangani karena ada beberapa kriteria,” Layanan bantuan hukum secara daring diberikan oleh Posbakum yang dikelola Fakultas Hukum Universitas Jember kepada warga yang berkonsultasi dari kantor kecamatan di Jember, Rabu 23/6/2021. Warga dapat memanfaatkan kantor kecamatan untuk mencari informasi, berkonsultasi dengan pengacara/paralegal Posbakum, mendaftarkan perkara, mengikuti sidang daring, dan memisalkan, pengaduan-pengaduan yang bersifat teknis peradilan atau substansi putusan itu merupakan kemandirian hakim yang tidak bisa ditangani oleh badan pengawasan, tapi harus dikoreksi dengan upaya hukum. Artinya, kalau orang kalah dan tidak puas, upaya hukumnya adalah banding. ”Tapi, kalau ada sesuatu pelanggaran kode etik dalam memutus, itu bisa melakukan pengaduan ke badan pengawasan,” kata mekanisme dan pengawasanAsisten Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan dan Pemajuan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rudy Syamsir menuturkan, ada keinginan masyarakat memperoleh keadilan karena keadilan ini sangat universal. Pengaduan masyarakat dalam menyampaikan laporan dapat digunakan sebagai sarana memperbaiki mekanisme kerja dan pengawasan internal institusi penegakan pengaduan yang disampaikan masyarakat tidak dapat dijadikan sebagai indikator tunggal untuk menggambarkan perilaku aparat penegak hukum yang masih belum mampu melaksanakan tugasnya untuk mencapai suatu keadilan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat dalam memperoleh keadilan atas kasus hukum yang LAYAR ZOOM Paparan terkait preferensi lembaga untuk pengaduan pertama kali. Paparan disampaikan pada webinar peluncuran hasil survei nasional pandangan masyarakat atas hak memperoleh keadilan yang digelar secara daring, Rabu 8/12/2021.”Di mana hendaknya mereka masih mempunyai suatu upaya hukum lainnya, yang memang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu juga bisa memanfaatkan bantuan hukum yang ada. Dengan demikian, masyarakat dapat mengerti bahwa penegakan hukum itu bersifat mandiri dan tidak dapat diintervensi. Itu kata kuncinya.”Di mana hendaknya mereka masih mempunyai suatu upaya hukum lainnya, yang memang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu juga bisa memanfaatkan bantuan hukum yang ada. Dengan demikian, masyarakat dapat mengerti bahwa penegakan hukum itu bersifat mandiri dan tidak dapat diintervensi. Itu kata kuncinya,” kata juga Penegakan Hukum Harus Lebih AdilTerkait peningkatan pemahaman hak asasi manusia bagi aparatur sipil negara, aparatur penegak hukum, masyarakat, maupun pemerintah, Rudy mengatakan bahwa pemerintah secara berkesinambungan telah melaksanakan berbagai program sosialisasi, pelatihan, dan training of trainer ToT. Upaya tersebut dilaksanakan baik secara mandiri maupun terintegrasi dalam berbagai kurikulum pendidikan, kedinasan, dan bahan itu, aparat sipil negara dan aparat penegak hukum juga telah dibekali pengetahuan, mekanisme, dan prosedur yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tiap-tiap institusi penegak hukum pun telah membentuk mekanisme penanganan dan pembinaan terhadap berbagai tindak penyimpangan serta penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oknum-oknum aparat untuk menekan arogansi eksesif ataupun penyimpangan di luar prosedur YUDISTIRA Petugas memberikan pembinaan berupa push up terhadap pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis 8/7/2021. Tim pengawasan PPKM dari Polri, TNI, satpol PP, dan didukung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali serta pacalang desa adat di Kecamatan Kuta Utara menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan dan ketaatan warga, termasuk kalangan orang asing, menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, utamanya dengan memakai pemerintah juga telah berkomitmen menindak tegas jajarannya apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tidak sesuai dengan prosedur yang berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. ”Jadi, pemerintah sudah pasti akan menindak tegas pelaku-pelaku pelanggaran ini,” ucap juga Libatkan Peran Masyarakat, Pelayanan Publik Dilengkapi PengaduanSelain itu, pemerintah terus mendorong fasilitas berupa segala sarana pengaduan masyarakat untuk meningkatkan fungsi kontrol kinerja aparat dan pemerintah. Ada sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional atau layanan aspirasi pengaduan daring rakyat. Demikian pula sistem informasi pelayanan komunikasi masyarakat untuk HAM dan sistem pengaduan lain.”Namun, pemerintah juga memandang masih perlu peningkatan mekanisme pengawasan dan kinerja untuk mewujudkan akuntabilitas dan profesionalitas aparat dalam penyelenggaraan pemerintah dan penegakan hukum,” kata juga memandang masih perlu peningkatan mekanisme pengawasan dan kinerja untuk mewujudkan akuntabilitas dan profesionalitas aparat dalam penyelenggaraan pemerintah dan penegakan Data pengaduan yang diterima Komnas HAM dari tahun ke pengaduan masyarakat yang diterima Komnas HAM dari waktu ke waktu yang relatif tidak turun, menurut Rudy, menunjukkan bahwa sebenarnya harapan masyarakat kepada lembaga Komnas HAM menjadi bagian paling utama. Hal ini perlu diapresiasi dan menjadi catatan bagi pemerintah untuk mewujudkan penegakan hukum dan HAM dengan sebaik-baiknya dalam upaya memperoleh HAM sebagai lembaga negara independen, berdasarkan tugas dan fungsinya, diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dalam memperjuangkan hak memperoleh keadilan. Hal ini dapat ditempuh dengan memberikan pemahaman yang benar, obyektif, serta berdasarkan prosedur dan aturan hukum positif yang saat ini berlaku di Indonesia. Perilakuyang mencerminkan upaya anti diskriminasi tampak pada pernyataan a. Masyarakat suku adat tidak mengizinkan anggotanya keluar dari wilayah adat dan tidak mengizinkan orang lain memasuki wilayahnya. b. Laki-laki dan perempuan memiliki persamaan hak untuk bekerja di perusahaan milik negara maupun perusahaan swasta. c. Diskriminasi adalah perilaku menolak, membedakan atau membatasi perlakuan yang ditujukan kepada seseorang atau suatu kelompok berdasarkan atribut-atribut khas seperti ras, warna kulit, bentuk fisik tubuh, jenis kelamin, kesukubangsaan, agama atau kelas sosial dengan tujuan untuk mengurangi atau menghilangkan seseorang atau kelompok tersebut dalam mendapatkan sumber daya. Istilah diskriminasi berasal dari bahasa latin yaitu discriminatus yang artinya membagi atau membedakan. Istilah tersebut biasanya ditujukan untuk melukiskan, suatu tindakan dari pihak mayoritas yang dominan dalam hubungannya dengan minoritas yang lemah, sehingga dapat dikatakan bahwa perilaku mereka itu bersifat tidak bermoral dan tidak demokrasi. Undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, menyebutkan bahwa diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Berikut definisi dan pengertian diskriminasi dari beberapa sumber buku Menurut Sears dkk 1985, diskriminasi adalah perilaku menerima atau menolak seseorang berdasarkan setidak-tidaknya dipengaruhi oleh keanggotaan kelompok. Menurut Fulthoni dkk 2009, diskriminasi adalah pembedaan perlakuan. Perbedaan perlakuan tersebut bisa disebabkan warna kulit, golongan atau suku, dan bisa pula karena perbedaan jenis kelamin, ekonomi, agama, dan sebagainya. Menurut Liliweri 2005, diskriminasi adalah perilaku yang ditujukan untuk mencegah suatu kelompok, atau membatasi kelompok lain yang berusaha memiliki atau mendapatkan sumber daya. Diskriminasi dapat dilakukan melalui kebijakan untuk mengurangi, memusnahkan, menaklukkan, memindahkan, melindungi secara legal, menciptakan pluralisme budaya dan mengasimilasi kelompok lain. Menurut Theodorson dkk 1979, diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial. Menurut Unsriana 2011, diskriminasi adalah perilaku yang ditujukkan untuk mencegah suatu kelompok atau membatasi kelompok lain yang berusaha memiliki atau mendapatkan sumber daya. Jenis-jenis Diskriminasi Menurut Liliweri 2005, secara umum diskriminasi dibagi menjadi dua jenis, yaitu Diskriminasi langsung. Tindakan membatasi suatu wilayah tertentu, seperti pemukiman, jenis pekerjaan, fasilitas umum, dan sebagainya dan juga terjadi manakala pengambil keputusan diarahkan oleh prasangka-prasangka terhadap kelompok tertentu. Diskriminasi tidak langsung. Diskriminasi tidak langsung dilaksanakan melalui penciptaan kebijakan-kebijakan yang menghalangi ras/etnik tertentu untuk berhubungan secara bebas dengan kelompok ras/etnik lainnya, yang mana aturan/prosedur yang mereka jalani mengandung bias diskriminasi yang tidak tampak dan mengakibatkan kerugian sistematis bagi komunitas atau kelompok masyarakat tertentu. Sedangkan menurut Fulthoni dkk 2009, berdasarkan diskriminasi yang sering terjadi di masyarakat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu Diskriminasi berdasarkan suku/etnis, ras, dan agama/keyakinan. Diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan gender peran sosial karena jenis kelamin. Contohnya, anak laki-laki diutamakan untuk mendapatkan akses pendidikan dibanding perempuan; perempuan dianggap hak milik suami setelah menikah; dan lain-lain dll. Diskriminasi terhadap penyandang cacat. Contoh penyandang cacat dianggap sakit dan tidak diterima bekerja di instansi pemerintahan. Diskriminasi pada penderita HIV/AIDS. Contoh penderita HIV/AIDS dikucilkan dari masyarakat dan dianggap sampah masyarakat. Diskriminasi karena kasta sosial, Contoh di India, kasta paling rendah dianggap sampah masyarakat dan dimiskinkan atau dimarjinalkan sehingga kurang memiliki akses untuk menikmati hak asasinya. Faktor Penyebab Diskriminasi Diskriminasi umumnya sering diawali dengan prasangka. Melalui prasangka terbentuk pembedaan antara satu orang dengan orang lain. Dalam kehidupan sehari-hari sering terucap istilah kita dan mereka. Pembedaan ini terjadi karena manusia adalah makhluk sosial yang secara alami ingin berkumpul dengan orang yang memiliki kemiripan yang sama. Prasangka seringkali didasari pada ketidakpahaman, ketidakpedulian pada kelompok lain, atau ketakutan atas perbedaan. Menurut Unsriana 2011, terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab timbulnya diskriminasi, antara lain yaitu sebagai berikut Mekanisme pertahanan psikologi projection. Seseorang memindahkan kepada orang lain ciri-ciri yang tidak disukai tentang dirinya kepada orang lain. Kekecewaan. Setengah orang yang kecewa akan meletakkan kekecewaan mereka kepada kambing hitam. Mengalami rasa tidak selamat dan rendah diri. Mereka yang merasa terancam dan rendah diri untuk menenangkan diri maka mereka mencoba dengan merendahkan orang atau kumpulan lain. Sejarah. Ditimbulkan karena adanya sejarah pada masa lalu. Persaingan dan eksploitasi. Masyarakat kini adalah lebih materialistik dan hidup dalam persaingan. Individu atau kumpulan bersaing diantara mereka untuk mendapatkan kekayaan, kemewahan dan kekuasaan. Corak sosialisasi. Diskriminasi juga adalah fenomena yang dipelajari dan diturunkan dari satu generasi kepada generasi yang lain melalui proses sosialisasi. Seterusnya terbentuk suatu pandangan stereotip tentang peranan sebuah bangsa dengan yang lain dalam masyarakat, yaitu berkenaan dengan kelakuan, cara kehidupan dan sebagainya. Melalui pandangan stereotip ini, kanak-kanak belajar menghakimi seseorang atau sesuatu ide. Sikap prejudis juga dipelajari melalui proses yang sama. Bentuk Tindakan Diskriminasi Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 2008, berbagai bentuk tindakan diskriminasi antara lain adalah sebagai berikut Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain. Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. Tindak Pidana Diskriminasi Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2008 pasal 15 menyebutkan beberapa sanksi pidana terkait tindakan diskriminasi, yaitu Pasal 16. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah. Pasal 17. Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan/atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Pasal 18. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditambah dengan 1/3 sepertiga dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya. Daftar Pustaka Sears, dkk. 1985. Psikologi Sosial. Jakarta Erlangga. Fulthoni, A., dkk. 2009. Memahami Diskriminasi. Jakarta The Indonesian Legal Resource Center ILRC. Liliweri, Alo. 2005. Prasangka dan Konflik Komunikasi Lintas Budaya Masyarakat Multikultur. Yogyakarta LKiS. Theodorson, & Theodorson, 1979. A Modern Dictionary of Sociology. London Barnes & Noble Books. Unsriana, Linda. 2011. Analisis Diskriminasi Terhadap Kaum Burakumin dalam Novel Misaki dan Novel Hakai. Jakarta Universitas Bina Nusantara.
Manakahdari hukum berikut yang melarang diskriminasi dalam kuis ketenagakerjaan? Judul VII Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964 diberlakukan oleh Komisi Kesempatan Kerja yang Setara (EEOC). Judul VII melarang majikan dengan 15 atau lebih karyawan dari diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau asal negara.
Jakarta - Diskriminasi adalah sikap yang harus dihindari sedini mungkin. Sikap diskriminatif dapat membuat seseorang membatasi hak-hak orang apa yang dimaksud dengan diskriminasi? Bagaimana pengertian diskriminasi yang sebenarnya?Diskriminasi menurut KBBI Kemdikbud adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya. Selanjutnya, jika mengacu pada Oxford Learner's Dictionaries, maka pengertian dari diskriminasi adalah mengenali adanya perbedaan antara orang-orang atau lain dari diskriminasi menurut Oxford Learner's Dictionaries adalah sikap menunjukkan perbedaan antara orang-orang atau hal-hal. Jadi, diskriminasi jika menurut Oxford Learner's Dictionaries dapat menjadi sikap yang netral ataupun buruk, tergantung pada perilaku diskriminasinya seperti jika merujuk pada undang-undang, sikap diskriminasi juga memiliki pengertiannya sendiri. Mengutip dari Bappenas RI, berikut ini pengertian pasal 1 ayat 3 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan Bappenas RI, jika merujuk pada pengertian pasal 1 ayat 3 UU no. 39 tahun 1999, maka diskriminasi adalah isu yang urgensi dalam penyelenggaraan pelayanan umum. Hal ini terutama dalam pemenuhan hak-hak WNI sebagaimana diatur UUD menurut UU RI no. 29 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965, dinyatakan bahwa Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin semua warganya dengan kedudukan yang sama di mata hukum sehingga segala bentuk diskriminasi rasial harus dicegah dan mengacu pada pengertian KBBI Kemdikbud dan pasal 1 ayat 3 UU no. 39 tahun 1999, maka diskriminasi adalah sikap negatif. Berdasarkan jenis-jenisnya, diskriminasi ada beberapa, yaituJenis-jenis diskriminasiDiskriminasi juga terdiri dari beberapa jenis. Menurut buku Memahami Diskriminasi yang ditulis oleh Fulthoni dkk., ada beberapa jenis diskriminasi yang sering terjadi, yaitu1. Diskriminasi berdasarkan suku, ras, dan Diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan gender. 3. Diskriminasi terhadap penyandang Diskriminasi terhadap penyandang HIV/ Diskriminasi berdasarkan kasta kita telah mengetahui beberapa jenis diskriminasi, lalu bagaimana dampaknya terhadap yang bersangkutan? Ini dia dampak diskriminasi, baik dari sisi korban maupun pelaku diskriminasiDampak diskriminasiMenurut buku yang sama, dampak diskriminasi tidak hanya dirasakan oleh korban, namun juga pelakunya. Pertama, dari sudut pandang korban, diskriminasi akan membuat seseorang mengalami pengurangan, penyimpangan, hingga penghapusan pengakuan, pelaksanaan, serta pemenuhan hak-hak dasarnya sebagai kilas balik sejarah, diskriminasi menghilangkan kemanusiaan seseorang. Namun, perlu digarisbawahi bahwa yang kehilangan kemanusiaannya ini tidak hanya korban, namun juga pelaku diskriminasi adalah hal yang wajib dihindari jika mengacu pada pengertian KBBI Kemdikbud dan UU no. 39 tahun 1999 pasal 1 ayat 3. Simak Video "Vinicius Pimpin Komite Anti-rasisme FIFA Rasisme Tak Cuma Terjadi di Spanyol" [GambasVideo 20detik] lus/lus
Pengadilantelah menolak kasus pelecehan seksual tingkat tinggi yang melibatkan pembaca acara televisi terkenal. Bisakah gerakan feminis China #MeToo bertahan di tengah upaya pembungkaman?

Pada era globalisasi dan modern ini diskriminasi di lingkungan kerja masih kerap terjadi. Menurut Fulthoni dalam Mubarrak & Kumala, 2020, diskriminasi adalah perlakuan tidak adil yang membedakan suatu kelompok atau individu berdasarkan ras, suku bangsa, agama, dan kelas sosial. Secara garis besar pengertian diskriminasi adalah situasi di mana seseorang bersikap membeda-bedakan kelompok tertentu yang didasari oleh kepentingan diskriminatif. Terdapat beberapa jenis diskriminasi yang banyak kita jumpai bahkan hingga saat ini, di antaranya sebagai berikut. 1. Diskriminasi antar ras, suku, dan agama. 2. Diskriminasi akan jenis kelamin dan gender. 3. Diskriminasi akan penyandang disabilitas. 4. Diskriminasi antar kasta sosial, dan lain sebagainya. Jenis-jenis diskriminasi di atas merupakan contoh diskriminasi tidak langsung. Sedangkan diskriminasi langsung yaitu diskriminasi yang memiliki kebijakan yang jelas. Perlakuan diskriminatif adalah hal negatif yang dapat merendahkan derajat sesama manusia. Diskriminasi dapat kita jumpai di mana saja, salah satunya diskriminasi di lingkungan kerja. Beberapa tanda-tanda diskriminasi di lingkungan kerja di antaranya adalah minimnya keragaman, standarisasi peran, tidak ada promosi, turnover yang tinggi dan lain sebagainya. Turnover karyawan merupakan proses keluar masuknya karyawan pada suatu perusahaan Dessler, 2013. Pada kasus diskriminasi di lingkungan kerja ini akan dibahas spesifik salah satunya yaitu mengenai diskriminasi dalam promosi kerja. Promosi kerja sendiri dapat diartikan seorang karyawan yang berpindah dari satu jabatan pindah ke jabatan lain yang lebih tinggi dengan wewenang, tanggung jawab, dan gaji yang lebih tinggi. Dalam melakukan proses promosi pemberi kerja harus mematuhi semua undang-undang antidiskriminasi yang sama seperti prosedur untuk merekrut dan memilih karyawan atau lainnya Dessler, 2013. Indonesia memiliki UU yang sudah mengatur untuk melindungi pekerja dari perlakuan diskriminatif di lingkungan kerja adalah UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Faktor-faktor pendorong terjadinya diskriminasi di lingkungan kerja dalam mendapatkan promosi antara lain dapat berupa diskriminasi gender, diskriminasi ras, adanya persaingan, eksploitasi dan lain sebagainya. Berdasarkan jenis-jenis diskriminasi tersebut, diskriminasi promosi kerja merupakan salah satu bentuk diskriminasi tidak langsung. Salah satu kasus diskriminasi di lingkungan kerja yang berdampak pada promosi terbaru adalah kasus dari perusahaan Amazon. Amazon yang didirikan oleh Jeff Bezos adalah perusahaan teknologi multinasional milik Amerika yang berfokus pada di bidang kecerdasan buatan, streaming digital, komputasi awan, dan e-commerce. Awal mula berdirinya perusahaan Amazon ini sebagai pasar online yang menjual berbagai macam barang. Amazon memiliki karyawan sejumlah yang tersebar luas. Namun, perusahaan besar dengan jumlah karyawan yang banyak pun masih memiliki banyak kasus perlakuan diskriminatif yang terjadi. Kasus diskriminasi di perusahaan Amazon ini terjadi pada bulan Maret 2021. Hal ini diketahui karena ada seorang karyawan Amazon bernama Charlotte Newman yang mengajukan sebuah gugatan ke pengadilan di Washington DC atas tuduhan diskriminasi ras. Berdasarkan pernyataan Charlotte Newman kepada CNN pada tanggal 2 Maret 2021, Amazon membayar para pekerja kulit hitam lebih sedikit dibandingkan dengan para pekerja yang kulit putih. Selain itu, ia juga mengadukan bahwa ia diperlakukan secara tidak adil sejak pertama kali mendaftar. Selain dua hal di atas, Charlotte Newman juga mengaku pekerja kulit hitam lebih sulit untuk mendapat promosi pekerjaan dibandingkan dengan pekerja kulit putih. Tidak hanya Newman yang merasakan dan mengungkap hal tersebut, salah satu pekerja Amazon yang bernama Kelly-rae pun mengungkapkan bahwa ia mengaku tidak sejalan dengan sikap pimpinan di kantor barunya itu yang cenderung tidak mau mendengarkan saran dari ahli untuk menyelesaikan masalah diskriminasi ras di kalangan karyawan. Menanggapi hal ini pihak Amazon masih melakukan investigasi untuk menindak lanjuti gugatan tersebut Nurmayanti, 2021. Peristiwa di atas merupakan kasus diskriminasi di lingkungan kerja dalam hal promosi pekerjaan yang didasari oleh diskriminasi ras. Namun, seperti yang kita sadari, dalam kehidupan diskriminasi tidak hanya terjadi di tempat kerja tapi juga di lingkungan lain seperti sekolah, pertemanan bahkan mungkin keluarga. Nah, berikut ini merupakan beberapa cara yang dapat kamu lakukan apabila telah terjadi diskriminasi khususnya di lingkungan kerja Oktriwina, 2021. 1. Simpan bukti perilaku diskriminasi. 2. Diskusikan dengan saksi mata. 3. Laporkan kepada atasan. 4. Laporkan kepada pihak HR. 5. Laporkan sesuai dengan aturan perusahaan. 6. Laporkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, seperti kata pepatah "Lebih baik mencegah daripada mengobati", begitu pun dengan kasus diskriminasi. Lebih baik kita mencegahnya sebelum terjadi dengan cara berikut ini. 1. Menghormati dan menghargai setiap disparitas yang telah ada. 2. Menyadari bila setiap orang mempunyai hak asasi manusianya masing-masing, termasuk mampu untuk menjalani hidup tanpa diperlakukan secara diskriminatif. 3. Mempelajari kebudayaan dan bahasa di wilayah daerah lainnya, supaya lebih mudah untuk tahu betapa indahnya hidup yang aman dan tenteram tanpa adanya diskriminasi. 4. Membiasakan diri sendiri untuk tidak mudah mengejek, menghina, atau membenci hanya lantaran berbeda ras, suku, agama, status sosial dan kebudayaannya. 5. Menumbuhkan semangat dan jiwa-jiwa nasionalisme, menjalin komunikasi dan membina interaksi yang baik dengan sahabat atau keluarga yang berbeda dengan agama, suku, ras dan budaya. 6. Membiasakan diri untuk tidak mudah menilai orang lain berdasarkan penampilan luarnya saja. Mulia Putri, 2021. Mendapatkan pekerjaan dengan posisi yang bagus merupakan suatu pencapaian yang patut dibanggakan, bahkan tak sedikit yang menjadikan hal tersebut sebagai sebuah target. Namun tempat kerja bagus dan jabatan tinggi juga perlu diikuti dengan lingkungan kerja yang baik dan sehat. Jabatan dan gaji yang tinggi merupakan sebuah bonus dari kerja keras kita, namun menjaga kesehatan mental dengan dikelilingi oleh orang-orang yang suportif dan sehat juga merupakan sebuah kewajiban dan pencapaian atau bisa dikatakan kenyamanan dalam lingkungan kerja. Apabila hal tersebut sudah tidak dapat dicapai satu-satunya solusi yang dapat ditawarkan dan dapat dikatakan terbaik adalah keluar dan mencari lingkungan pekerjaan baru yang baik bagi mental dan dapat mendukung kita untuk berkembang.

Padatahun 2012, khazanah sastra Indonesia diramaikan oleh lahirnya genre baru puisi yang digagas oleh Denny J.A. Buku antologi yang diterbitkannya berjudul "Atas Nama Cinta".Di dalamnya terdapat lima buah puisi yang relatif panjang sebagai karya (baca: eksperimen) Denny J.A. Dalam antologinya itu, Denny mencoba mengungkit permasalahan diskriminasi yang terjadi di Indonesia berdasarkan
0% found this document useful 0 votes22 views9 pagesOriginal TitleSOAL LATIHAN USBN SMA-MA-SMK-MAK PPKn K-13 PAKET CCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes22 views9 pagesSOAL LATIHAN USBN SMA-MA-SMK-MAK PPKN K-13 PAKET COriginal TitleSOAL LATIHAN USBN SMA-MA-SMK-MAK PPKn K-13 PAKET CJump to Page You are on page 1of 9 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 8 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. sXazr.
  • b5ca4y641i.pages.dev/15
  • b5ca4y641i.pages.dev/73
  • b5ca4y641i.pages.dev/449
  • b5ca4y641i.pages.dev/75
  • b5ca4y641i.pages.dev/309
  • b5ca4y641i.pages.dev/302
  • b5ca4y641i.pages.dev/503
  • b5ca4y641i.pages.dev/229
  • perilaku yang mencerminkan upaya anti diskriminasi tampak pada pernyataan